LSP SMK Wongsorejo Gombong Menerima Bantuan Sertifikasi 300 Peserta

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Wongsorejo Gombong merupakan salah satu lembaga pelaksana Kegiatan Uji Kompetensi Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021 yang didasari dengan aturan Perdirjen Diksi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Tahun 2021.
Program pelaksanaan kegiatan bantuan fasilitasi siswa SMK ini sangat diharapkan sekali dapat meningkatkan kompetensi siswa dan sebagai tanda pengakuan terhadap pencapaian kompetensi yang diakui oleh industri, dunia usaha, dan dunia kerja. Mengingat pentingnya program sertifikasi kompetensi kerja dalam rangka penyediaan tenaga kerja yang siap pakai, maka LSP SMK Wongsorejo dalam melaksanakan uji kompetensi pada bantuan pemerintah ini, menggunakan sumber daya yang dimiliki secara terencana, sistematis, dan konsisten sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Program pelaksanaan kegiatan bantuan fasilitasi siswa SMK ini sangat diharapkan sekali dapat meningkatkan kompetensi siswa dan sebagai tanda pengakuan terhadap pencapaian kompetensi yang diakui oleh industri, dunia usaha, dan dunia kerja. Mengingat pentingnya program sertifikasi kompetensi kerja dalam rangka penyediaan tenaga kerja yang siap pakai, maka LSP SMK Wongsorejo dalam melaksanakan uji kompetensi pada bantuan pemerintah ini, menggunakan sumber daya yang dimiliki secara terencana, sistematis, dan konsisten sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di TUK Sewaktu SMK Wongsorejo Gombong,meliputi TUK Teknik Instalasi Tenaga Listrik, TUK Teknik Kendaran Ringan Otomotif, TUK Teknik Pemesinan, TUK Teknik Ototronik, dan TUK Multimedia. Sertifikasi Kompetensi Kerja tersebut dilaksanakan melalui serangkaian proses mulai dari pendaftaran, pra assesment, assesment, rekomendasi dan kaji ulang serta memalui sidang pleno sertifikasi untuk menentukan keputusan hasil uji sertifikasi.