Istilah dan Definisi
- Sertifikasi Pihak 1
Sertifikasi Pihak 1 adalah sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang merupakan bagian dari industri/organisasi sendiri untuk tujuan internal industri/organisasi dalam rangka menjamin dan memelihara kompetensi tenaganya.
- Asesi Uji Kompetensi
Asesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
- Proses sertifikasi Pihak 1
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP P-1 untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
- Skema sertifikasi
Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama, dengan acuan pedoman ini.
- Kompetensi
Kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Keluhan
Permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi perorangan terhadap LSP P-1, untuk melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP P-1 atau pelanggannya.
- Evaluasi
Proses penilaian profesi terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk mengambil keputusan sertifikasi
- Asesmen kompetensi
Mekanisme yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi calon dan menggunakan satu atau lebih metode misalnya metode tertulis, lisan, praktek dan pengamatan.
- Asesor kompetensi
Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai uji kompetensi.
- Surveillance
adalah monitoring berkala, dalam periode sertifikasi personil untuk tetap menjamin kompetensinya selama memegang sertifikat kompetensi.
- Industri
mencakup industri atau organisasi yang menghasilkan produk atau jasa
- Sertifikasi kompetensi kerja
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Profesi
Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat
- Persyaratan Sertifikasi
Kumpulan persyaratan yang ditentukan, termasuk persyaratan skema sertifikasi yang harus dipenuhi dalam menetapkan atau memelihara sertifikasi.
- Pemilik skema
Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi (3.4).
- Sertifikat
Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi, yang menunjukkan bahwa orang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi (3.15).
- Kualifikasi
Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Uji kompetensi
Tatacara yang merupakan bagian dari asesmen (3.8) untuk mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara seperti tertulis, lisan, praktek, dan pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi (3.4).
- Penguji kompetensi atau asesor kompetensi
Orang yang mempunyai kompetensi (3.5) dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.
- Penyedian Uji Kompetensi
Orang yang diberikan kewenangan oleh lembaga sertifikasi profesi untuk melakukan administrasi atau mengawasi pelaksanaan uji kompetensi, tetapi tidak melakukan proses penilaian terhadap kompetensi peserta sertifikasi.
- Personil
Individu, internal atau eksternal, dari lembaga sertifikasi profesi yang melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk lembaga tersebut.
- Pemohon Sertifikasi
Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi (3.3)
- Peserta sertifikasi
Pemohon sertifikasi (3.24) yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi (33)
- Ketidakberpihakan
Perwujudan atau bentuk dari objektivitas.
Obyektifitas artinya benturan/konflik kepentingan tidak terjadi/dapat diseleseikan agar tidak menyebabkan pengaruh yang merugikan terhadap kegiatan sertifikasi.
- Keadilan
Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih keberhasilan bagi tiap peserta sertifikasi (3.25) dalam proses sertifikasi (3.3).
- Validitas
Bukti bahwa asesmen (3.8) telah dilakukan menggunakan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi (3.4).
- Keandalan
Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi (3.20) konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda, metode uji yang berbeda, dan asesor kompetensi (3.9) yang berbeda.
- Banding
Permintaan oleh pemohon sertifikasi (3.24), peserta sertifikasi (3.25), atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh lembaga sertifikasi profesi terkait dengan status sertifikasi yang mereka harapkan.
- Pemangku kepentingan
Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh kinerja pemegang sertifikat atau lembaga sertifikasi profesi.